Tentang Pelatihan Ini
Sertifikasi halal kini wajib di Indonesia berdasarkan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Setiap perusahaan pangan wajib memiliki penyelia halal & sistem audit internal yang kompeten — itulah mengapa peran Auditor Halal Internal menjadi sangat krusial.
Pelatihan ini diasuh oleh trainer dengan sertifikat IHATEC dan pengalaman sebagai Konsultan Halal lintas negara (termasuk Industri Gelatin Hanzhou, China), memberi perspektif praktis mulai dari UMKM hingga industri ekspor.
Mengapa Auditor Halal Internal Penting?
“Tanpa auditor halal internal yang kompeten, sistem jaminan halal hanya jadi dokumen tanpa nyawa.” — drh. Asep Rusmana, Founder Smartway
Pelatihan ini bukan sekadar teori, melainkan simulasi audit langsung di hari ketiga, dimana peserta akan melakukan audit silang antar peserta dan mendapat feedback dari Lead Auditor.
Sertifikasi
Lulusan pelatihan ini berhak mendapat Sertifikat Auditor Halal Internal Smartway yang diakui di industri. Untuk peserta yang ingin lanjut ke tingkat BNSP/IHATEC, kami menyediakan jalur fast-track persiapan ujian kompetensi.
📚 Outline Materi
- Pengenalan sistem jaminan produk halal di Indonesia
- Regulasi halal — UU JPH, BPJPH, MUI, dan LPH
- 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH/HAS 23000)
- Identifikasi titik kritis kehalalan (bahan, proses, fasilitas)
- Penyusunan Manual SJH dan dokumen pendukung
- Teknik audit internal halal & checklist verifikasi
- Kasus kontaminasi silang & corrective action
- Simulasi audit halal internal
- Persiapan menghadapi audit BPJPH/LPH
🎯 Manfaat Pelatihan
- Memahami regulasi halal Indonesia secara up-to-date
- Mampu menyusun & memelihara dokumen Sistem Jaminan Halal
- Kompeten melakukan audit halal internal di perusahaan sendiri
- Memahami proses sertifikasi halal end-to-end
- Memperoleh sertifikat Auditor Halal Internal Smartway
👥 Target Peserta
Penyelia halal, internal halal team, QA/QC, R&D pangan, dan owner UMKM yang sedang/akan mengurus sertifikasi halal.