Perkembangan Regulasi Halal 2026
Sejak diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Indonesia terus memperkuat ekosistem sertifikasi halal. Tahun 2026 menjadi tonggak penting dengan beberapa perubahan regulasi.
Perubahan Utama:
- Kewajiban sertifikasi halal diperluas — Kini mencakup lebih banyak kategori produk
- Self-declare untuk UMKM — Prosedur yang lebih sederhana untuk usaha mikro dan kecil
- Auditor halal internal — Perusahaan wajib memiliki auditor halal internal yang kompeten
- Integrasi dengan standar internasional — Harmonisasi dengan HAS 23000 dan standar OIC
Dampak bagi Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha, perubahan ini berarti:
- UMKM: Manfaatkan fasilitas self-declare, namun tetap pahami prinsip dasar sistem jaminan halal
- Industri menengah-besar: Pastikan memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) yang memenuhi HAS 23000
- Eksportir: Sertifikasi halal Indonesia semakin diakui di pasar internasional
Smartway MTC menyediakan pelatihan Halal Auditor Internal yang sesuai dengan regulasi terbaru. Hubungi kami untuk jadwal terdekat.
Bagikan artikel ini: